NIKMATI LAYANAN TRAVEL PRIBADI, BOOKING DAN CETAK SENDIRI TIKETNYA

BIRO TIKET PESAWAT ONLINE

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..



KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini


BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA


Bergabung? silahkan klik disini


Senin, 05 Desember 2011

LSM Protes Kebijakan Agen Inspeksi Kargo Bandara

Tarif pemeriksaan keamanan kargo barang yang akan dimuat ke pesawat udara, baik lokal maupun internasional, bakal naik sebesar 125 persen. Kenaikan dipicu oleh munculnya Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/255/IV/2011 tentang Agen Inspeksi (Regulated Agent).

Melalui peraturan itu, Kementerian menyerahkan pemeriksaan keamanan kargo kepada agen inspeksi swasta, termasuk pengaturan besaran tarif.
Jika sebelumnya besaran tarif keamanan kargo sebesar Rp 60 per kilogram, kini para agen inspeksi mematok besaran tarif mulai Rp 440 hingga 1.050 per kilogram barang.

"Naiknya berlipat-lipat. Aturan itu menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan bisa mempengaruhi daya saing pasar di luar negeri," kata Najib Abu Yasef, aktivis dari Lembaga Studi Pembangunan, Ahad, 4 Desember 2011.

Terlebih, selama ini tidak jelas pembagian uang tarif tersebut antara penerimaan negara dan swasta. Apalagi, payung hukum aturan tersebut juga tidak jelas. Selama ini, kata dia, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang agen inspeksi swasta.

Di sisi lain, perkara keamanan barang yang masuk maupun ke luar negara adalah tanggung jawab pemerintah. Dengan aturan itu, kata dia, berarti pemerintah telah menjual kebijakan keamanan kepada swasta.

Uchok Sky Khadafi, Koodinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), menilai regulasi itu bisa menyebabkan kerugian negara bertambah besar. Selama ini, pemerintah menetapkan enam agen inspeksi, yakni PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Ghita Avian Trans, PT Pajajaran Global, PT Birotika Semesta, PT Angkasa Pura II, dan PT Fajar Anugerah Semesta. Penerimaan negara dari enam perusahaan tersebut selama ini tidak jelas.

Dia menghitung, ketika tarif yang diberlakukan sebesar Rp 60 per kilogram, dengan jumlah barang yang masuk ke agen mencapai 975 ton per hari, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 169 miliar per tahun. Dengan aturan baru, kerugian membengkak. Ketika harga dipungut antara Rp 440 hingga 1.050 per kilogram, diperkirakan kerugian negara akan mencapai Rp 368 miliar per tahun.

"Karena memang tidak ada aturan yang mengatur pembagian dengan jelas," kata dia.

Sebenarnya, beleid baru tersebut dipayungi Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 1999. Namun, ia menegaskan, dalam undang-undang tersebut tidak diatur detail besaran tarif dan pembagian penerimaan negara maupun swasta. Ia pun menduga-duga ada upaya kongkalikong antara pengusaha dan pemerintah terkait dengan dana hasil penerimaan tarif pengamanan ini. Alasannya, tidak ada transparansi dalam pengelolaan dan penerimaan tarif keamanan barang.

Uchok mengimbuhkan, pemerintah mestinya tidak mudah melepas pengawasan keamanan ini kepada swasta. Kementerian bisa melakukan tender dengan biaya penuh dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan begitu, tarif bisa dikontrol oleh pemerintah. Pembagian juga lebih jelas dan lebih murah. "Kenaikan ini dikeluhkan para pengusaha. Biaya keamanan menjadi mahal, semula biayanya ratusan ribu, kini bisa mencapai jutaan," tutur dia


(Tempo.co)

 

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts