Begitu wacana tersebut dilontarkan, para insan dunia penerbangan pun langsung membaca UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Di sana begitu banyak pasal yang ternyata belum semuanya direalisasikan.
Sesuai dengan UU tersebut, mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara seharusnya sudah diambil alih oleh apa yang disebut sebagai Otoritas Bandara. Dalam UU ini diatur otoritas bandara paling lama diimplementasikan pada tahun 2012. Selama ini kewenangan tersebut berada di tangan Administratur Bandara.
Namun belum sempat hal ihwal otoritas bandara itu direalisasikan, sudah muncul gagasan untuk menyerahkan pengelolaan bandara kepada pihak asing. Gagasan Mustafa Abubakar itu terang saja memunculkan pendapat pro dan kontra.
Konkretnya, menurut Menteri, pemerintah membuka peluang kepada investor asing untuk mengelola pengembangan Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan membentuk anak perusahaan bersama PT Angkasa Pura II. Menteri menjelaskan, pemerintah terus mencari investor, baik lokal maupun asing untuk ikut melakukan pengembangan bandara yang sudah berusia seperempat abad tersebut. "Kami juga sedang mencari investasi yang besar untuk meningkatkan Bandara Soekarno-Hatta, dan ini terbuka sekali untuk investor asing," katanya.
Menurut dia, untuk pengembangan, nantinya akan dibentuk anak perusahaan Bandara Soekarno-Hatta yang akan mengelola kerja sama dengan investor. Mustafa mengemukakan sejak direksi PT Angkasa Pura (AP) II yang merupakan pengelola Bandara Soekarno-Hatta dilantik, Kementerian BUMN telah memberi tugas untuk membuat strategi besar untuk pengelolaan dan peningkatan bandara tersebut. Direksi AP II sendiri sebagaimana diungkapkan kepada AVIASI, akan menjadikan bandara yang dikelolanya berkelas dunia.
Syarat dan Aturan
Dalam UU Penerbangan, hal yang berkaitan dengan kebandarudaraan diatur mulai dari Bab XI. Pasal 193 UU ini mengatur:
Tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan interdependensi, interrelasi, dan sinergi antar unsur yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara; serta
Rencana induk nasional bandar udara.
Sedangkan menyangkut Otoritas Bandar Udara diatur dalam Pasal 227 yang berbunyi:
Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk satu atau beberapa bandar udara terdekat.
Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Pasal 228: "Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri."
Kewenangan
Pasal 229 UU Penerbangan menyebutkan otoritas bandar udara sebagaimana dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai wewenang:
Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta lingkungan kepentingan bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
Memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230 berbunyi: "Aparat otoritas bandar udara merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri."
Jika investor asing diberi kepercayaan untuk mengelola bandara, tidak bisa dimungkiri sang investor pasti tidak mau merugi. Oleh sebab itulah di dalam UU Penerbangan juga diatur soal "bisnis" pengusahaan bandar udara.
Dalam Pasal 232 jelas-jelas disebutkan:
Kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas:
a. Pelayanan jasa kebandarudaan; dan
b. Pelayanan jasa terkait bandar udara.
Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. Fasilitas untuk kegiatan pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver,
parkir, dan penyimpanan pesawat
udara;
b. Fasilitas terminal untuk pelayanan
angkutan penumpang dan kargo;
c. Fasilitas elektronika, listrik, air, dan
instalasi limbah buangan; dan
d. Lahan untuk bangunan, lapangan,
dan industri serta gedung atau ba-
ngunan yang berhubungan dengan
kelancaran angkutan udara.
Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. Jasa terkait untuk menunjang kegia-
tan pelayanan operasi pesawat udara
di bandar udara, terdiri atas:
Penyediaan hanggar pesawat udara;
Perbengkelan pesawat udara;
Pergudangan;
Katering pesawat udara;
Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling);
Pelayanan penumpang dan bagasi; serta
Penanganan kargo dan pos.
b. Jasa terkait untuk menunjang kegiat-
an pelayanan penumpang dan ba-
rang, terdiri atas:
Penyediaan penginapan/hotel dan transit;
Penyediaan toko dan restoran;
Penyimpanan kendaraan bermotor;
Pelayanan kesehatan;
Perbankan dan/atau penukaran uang; dan
Transportasi darat.
c. Jasa terkait untuk memberikan nilai
tambah bagi pengusahaan bandar
udara, terdiri atas:
Penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
Penyediaan fasilitas perkantoran;
Penyediaan fasilitas olah raga;
Penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan;
Pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan
Periklanan.
Nah, mengusahakan kebandarudaraan – jika sang pengelola profesional – bisa menghasilkan nilai bisnis yang amat besar. Siapa investor asing yang berminat? (*)
Dipublikasikan di Tabloid Aviasi Edisi 28 Thn II – Oktober 2010
0 komentar:
Posting Komentar