Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia, Senin (25/7/2011), dalam situs resminya menyampaikan lima tuntutan kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tuntutan itu antara lain dipicu oleh adanya perlakuan diskriminatif antara penerbang WNI dan penerbang WNA.
Kelima tuntutan tersebut, menurut Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi), adalah memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk dapat melakukan hal-hal yang dipandang perlu guna menyelesaikan permasalahan di PT Garuda Indonesia (GI).
Kedua, menuntut manajemen PT GI untuk segera menghentikan peraturan-peraturan sepihak kepada karyawan. Ketiga, menuntut manajemen PT GI untuk segera memberlakukan seluruh materi perundingan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.
Keempat, meminta kepada Menteri BUMN dan atau pemegang saham segera mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk mengganti seluruh jajaran direksi PT GI apabila manajemen tidak memberlakukan seluruh materi perundingan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
Kelima, meminta kepada pimpinan Komisi Yudisial untuk mengawasi proses perkara No 91/PHI.G-2011/PN.JKT.PST tentang Gugatan Perjanjian Kerja Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial sehingga majelis hakim dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dan tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, menurut Ikagi, mereka sangat prihatin terhadap apa yang terjadi di PT GI, khususnya terkait dengan pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang hari demi hari semakin buruk.
(Kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar