Maskapai penerbangan Sriwijaya Air menyatakan persetujuannya dengan rencana pemerintah mewajibkan kepada perusahaan penerbangan untuk mengasuransikan keterlambatan jadwal pesawat. Dengan adanya asuransi ini diharapkan penumpang akan mendapatkan kompensasi yang sepadan.
Senior Manajer Komunikasi PT Sriwijaya Air, Agus Soedjono mengatakan kesetujuannya dengan rencana pemerintah tersebut. "Sebagai operator tentu kita setuju dengan rencana tersebut. Namun kita juga akan menunggu bagaimana keputusannya," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/7/2011).
Dijelaskannya, masalah yang dihadapi adalah bagaimana pemerintah terus mensosialisasikan hal itu sehingga bagi masyarakat hal tersebut menjadi familiar. Sriwijaya sendiri saat ini sudah memberikan asuransi terhadap keterlambatan pesawat dan bagasi penumpang. Namun hal itu bersifat opsional yaitu penumpang bisa memilih membeli asuransi tersebut atau tidak.
Sriwijaya selama ini menerapkan asuransi secara opsional, calon penumpang bisa membeli asuransi keterlambatan dan barang seharga Rp 12.000 per penumpang. "Jadi kalau bagasi datang terlambat atau terjadi kerusakan barang, maka akan mendapat ganti," jelasnya.
Hal sama juga diberlakukan oleh Indonesia AirAsia, maskapai tersebut memberikan jaminan, kalau pesawat terlambat dua jam, maka penumpang bisa mengklaim sebesar Rp 600 ribu.
(TribunManado)
0 komentar:
Posting Komentar