Kementerian Agama memutuskan untuk tidak menggunakan maskapai penerbangan Batavia Air, tetapi memilih maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines sebagai operator penerbangan dalam pemberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi.
Direktur Pelayanan Haji, Kementerian Agama Zainal Abidin Supi mengatakan, berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi di lapangan dari Kementerian Perhubungan, maskapai Batavia Air tidak bisa terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Batavia tahun ini belum bisa karena memang secara persyaratan teknis belum dipenuhi. Bahkan,syarat yang mutlak berdasarkan hasil penilaian dan hasil penilaian lapangan dari Kementerian Perhubungan, tahun ini belum bisa," ujarnya di Jakarta ke-marin.
Dari 33 persyaratan yang ditentukan, kata dia, ada sekitar delapan persyaratan yang belum dipenuhi Batavia Air. "Secara teknis, saya tidak ingat," katanya.
Kepala Seksi Transportasi Udara, Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jamaah, Kementerian Agama Edayanti menegaskan, hasil evaluasi terhadap PT Metro Batavia, disimpulkan bahwa maskapai tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai rencana kerja dan syarat-syarat spesifikasi angkutan udara bagi jamaah haji Indonesia.
Dari 33 persyaratan yang ditentukan, baru 25 persyaratan yang dipenuhi maskapai penerbangan Batavia Air.
Menurut dia, ada empat persyaratan utama dan mutlak dipenuhi dalam penawaran penyelenggara angkutan udara untuk penerbangan haji yang tidak terpenuhi, yakni pertama pemenuhan terhadap jumlah pesawat yang dibuktikan dengan memorandum of understanding (MoU) pengadaan pesawat tidak sesuai dengan jumlah embarkasi yang ditawarkan.
"Batavia menawarkan pelayanan untuk semua embarkasi, tapi terakhir mereka hanya memenuhi tiga pesawat,"ungkapnya.
(Harian Seputar Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar