NIKMATI LAYANAN TRAVEL PRIBADI, BOOKING DAN CETAK SENDIRI TIKETNYA

BIRO TIKET PESAWAT ONLINE

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..



KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini


BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA


Bergabung? silahkan klik disini


Rabu, 06 Juli 2011

Garuda Bayar Rp3,8 M ke Keluarga Munir

PT Garuda Indonesia bersedia membayar hukuman yang diperintahkan Mahkamah Agung senilai Rp3,38 miliar sebagai hukuman atas kelalaian penerbangan pesawat Garuda GA-974 pada September 2004 yang menyebabkan meninggalnya aktivis HAM Munir.


"Saya datang untuk menyatakan kesediaan klien saya untuk membayar hukuman yang diperintahkan MA," ujar kuasa hukum PT Garuda Indonesia M Assegaf dalam sidang amaning di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juli 2011.

Menurut Assegaf, pembayaran hukuman tersebut tidak berarti mengakui kesalahan PT Garuda Indonesia baik secara perdata atau pidana. Kesalahan secara perdata lebih dikarenakan kesalahan yang dilakukan Kapten Pantun Matondang dalam penerbangan yakni tidak melakukan standar prosedur penerbangan yaitu pendaratan saat Munir merasa kesakitan.

"Tapi saya yakin Kapten Pantun sudah melakukan prosedur untuk meminta bantuan dokter yang kebetulan ada dan menjadi penumpang saat itu. Artinya tahapan dan prosedur sudah dilakukan," kata Assegaf.

Menurut Assegaf hukuman tersebut hanya akan dibayarkan oleh PT Garuda Indonesia selaku tergugat I dan Kapten Penerbang Pantun Matondang selaku tergugat II. "Dua-duanya inilah yang dihukum. Tergugat yang lainnya hanya turut dan mengikuti saja," ujarnya.

Assegaf juga meminta waktu untuk pembayaran tersebut agar kliennya benar-benar bertanggung jawab dengan membayar kerugian itu.

"Kami juga harus punya keyakinan bahwa klien kami serius. Kami perlu pernyataan Garuda Indonesia secara tertulis supaya kami punya fee juga," ujarnya.

Meskipun bersedia membayar hukuman akibat kelalaian dalam penerbangan GA 974,  Garuda bersikukuh mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Apabila PK dikabulkan, PT Garuda akan menagih kembali uang hukuman tersebut.

"Kami akan tetap mengajukan PK. Permohonannya masih kami siapkan, belum diajukan," kata Assegaf.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Siddik menegaskan paling lambat dua pekan mendatang putusan sudah harus dilaksanakan.  "Saya mohon paling lama dua minggu kedua belah pihak datang ke panitera. Data disiapkan, Pak Assegaf siapkan dananya," ujar dia.

Syahrial mengingatkan apabila terlambat maka biaya eksekusi bisa membengkak dan jika terpaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat melakukan eksekusi real berupa penetapan.

"Saya justru sangat mengharapkan agar Pak Assegaf ini bagaimana piawainya agar Garuda bisa mengeluarkan statement paling lama dua minggu," ujarnya.

Kuasa hukum Suciwati, Ki Agus Ahmad, berharap Garuda Indonesia benar-benar menepati janjinya. "Harus ada itikad baik untuk benar-benar melaksanakan putusan ini," ujarnya.

Suciwati menggugat manajemen PT Garuda, mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 yang menerbangkan Munir pada 6 September 2004.

Suciwati menuntut para tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp3,38 miliar yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu.

Sedangkan kerugian immaterial yang diminta dari para tergugat sebesar Rp9.000.740.000 yang diambil dari angka penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda, GA-974. Kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia CS dalam perkara tersebut ditolak MA.


(Vivanews)



Support by :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts