"Dengan diterbitkannya pemberitahuan penghentian perkara tersebut, maka perkara telah ditutup serta bersifat final dan mengikat, baik bagi NZCC maupun Garuda Indonesia," kata Vice Presiden Corporate Secretary Garuda Indonesia Ike Andriani, di Jakarta Senin (25/4).
Sebelumnya, beberapa maskapai penerbangan nasional dan internasional, termasuk Garuda Indonesia, diduga telah melakukan praktek kartel. Praktek kartel tersebut diduga melalui penetapan tarif fuel surcharge kargo dari dan menuju New Zealand untuk periode 1 Januari 1997 hingga 15 Desember 2008. Perkara tersebut akhirnya diperiksa hingga Pengadilan Tinggi New Zealand dengan register perkara No. CIV 2008-404-008385.
(Tempointeraktif)
0 komentar:
Posting Komentar