NIKMATI LAYANAN TRAVEL PRIBADI, BOOKING DAN CETAK SENDIRI TIKETNYA

BIRO TIKET PESAWAT ONLINE

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..



KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini


BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA


Bergabung? silahkan klik disini


Kamis, 02 Juni 2011

Membawa Senjata Api (Pistol) Dalam Pesawat Udara Sipil

Bepergian menggunakan transportasi udara bagi hampir sebagian besar masyarakat saat ini adalah merupakan pilihan utama, mengingat transportasi udara memiliki ciri-ciri antara lain : aman, teratur, efisien dan nyaman.

Untuk melindungi penerbangan sipil (awak pesawat udara dan penumpang) selama dalam penerbangan, sebagaimana tersebut pada ciri transportasi udara, seperangkat peraturan dibidang keamanan penerbangan telah disiapkan (Internasional & Nasional), yang salah satu diantara peraturan tersebut mengatur bagaimana penumpang pesawat udara sipil bisa membawa senjata api (pistol) beserta pelurunya dalam pesawat udara sipil dengan cara dititipkan secara resmi.

Untuk diketahui bahwa Direktur  Jenderal Perhubungan Udara melalui peraturan Nomor : SKEP/100/VI/2003 tentang "Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan" telah memberikan panduan/petunjuk teknis bagaimana penumpang pesawat udara sipil yang memiliki (secara resmi) senjata api ukuran tertentu beserta pelurunya bisa membawanya dalam penerbangan dengan mengikuti peraturan yang telah diundangkan.

Dalam peraturan tersebut diadakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata karena peluru yang merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata dikategorikan sebagai "barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive)" yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pe-ngangkutan.

Secara konkrit telah diatur petunjuk teknis penanganan pe-ngangkutannya sebagai berikut :

  1. Penumpang dilarang membawa senjata api dan peluru ke kabin pesawat udara;
  2. Senjata api yang dimaksud adalah senjata genggam atau senjata pinggang dengan kaliber maksimum 9 (sembilan) mm;
  3. Penumpang wajib menitipkan senjata api dan peluru kepada pengangkut pada waktu check-in (melapor kepada petugas aviation security selanjutnya didampingi pada proses penyerahan di check-in counter);
  4. Sebelum diserahkan, peluru dikeluarkan dari pistol dan dilakukan sendiri oleh pemiliknya;
  5. Senjata api diperlakukan sebagai security item, dan peluru diperlakukan sebagai dangerous goods serta  disimpan terpisah di security locker cargo compartement selama penerbangan;
  6. Batasan pistol dan peluru yang dapat diangkut : a. maksimum kaliber 9 mm (milimeter) ; b. Jumlah peluru maksimum per penumpang/pistol adalah 12 (dua belas) butir; c. Jumlah peluru maksimum per pesawat udara/penerbangan adalah 100 (seratus) butir;
  7. Pengangkut mengeluarkan tanda terima penyerahan senjata dan bertanggung jawab atas keamanan senjata beserta pelurunya;
  8. Senjata api dan pelurunya diserahkan kembali kepada pemiliknya di pintu keluar terminal kedatangan, bandar udara tujuan dengan penyelesaian administrasi penyerahan;

Penjelasan tersebut memiliki pengertian bahwa siapapun pe-numpang, dari manapun asal kesatuannya, apapun pangkat dan jabatannya ketika yang bersangkutan menggunakan transportasi udara dengan pesawat udara sipil, maka diberlakukan peraturan sebagaimana SKEP/100/VI/2003 tentang "Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dalam Dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan".

Selanjutnya kalimat "menyerahkan" pada proses penitipan memiliki pengertian bahwa senjata api tidak ditemukan oleh petugas security/operator mesin X-Ray di dalam tas atau bagasi, sebagai hasil tayangan monitor mesin X-Ray. Pada dasarnya semua peraturan yang berkaitan dengan keamanan penerbangan tersebut bersumber secara internasional dari ICAO (Annex 17, Annex 18 beserta dokumen-dokumennya) dan berlaku secara universal diseluruh negara  yang tunduk dan taat pada peraturan tersebut serta bertujuan memberikan perlindungan kepada awak pesawat udara dan penumpang selama penerba-ngan, sehingga pengangkutan senjata api beserta pelurunya yang memiliki ukuran lebih besar dari ukuran tersebut tidak direkomendasikan, kecuali menggunakan penerbangan khusus (tidak melibatkan penumpang umum).

Sebagaimana peraturan perundangan lainnya di bidang penerbangan,  maka semenjak peraturan tersebut diundangkan seluruh masyarakat pengguna jasa penerbangan sipil dapat dianggap sudah mengetahui, karena ketidak tahuan mereka akan peraturan yang telah diundangkan bukanlah pembenar.

Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa masih  banyak pihak-pihak yang memiliki senjata api beserta peluru (militer maupun perorangan)  belum memahami peraturan keamanan penerbangan sipil, sehingga masih sering dijumpai kesalahpahaman antara pemilik senjata api dengan petugas aviation security atau pengangkut.

Upaya terbaik  dan effektif yang dapat dilakukan adalah dengan cara melaksanakan sosialisasi secara terus menerus kepada pihak-pihak terkait, dengan harapan tiap instansi yang karena lingkup dan sifat tugasnya harus membawa senjata api beserta peluru dalam pesawat udara sipil secara berjenjang memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya para pejabat pada instansi terkait dengan kepemilikan senjata api  memiliki tanggung jawab secara moral untuk menyampaikan/mensosialisasikan kepada seluruh anggota pasukan.

Apabila seluruh anggota pasukan dari institusi pemegang senjata api telah memahami peraturan keamanan dan keselamatan pe-nerbangan sipil, maka tidak akan terjadi benturan dilapangan  antara pemilik/pemegang/pembawa senjata api dengan petugas aviation security maupun petugas check-in counter staf pada proses penyerahan senjata api untuk diangkut de-ngan pesawat udara sipil.
Kita semua pasti ingin mendapat jaminan keamanan pada saat menjadi penumpang pesawat udara sipil, walaupun pada kompartemen pesawat udara tersebut terdapat titipan senjata api beserta pelurunya, dan jaminan rasa aman tersebut akan terwujud manakala semua pihak telah memahami, menghormati serta memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaannya dengan mengambil peran secara aktif.(*)


Sumber : http://tabloidaviasi.co


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts