Dari hasil audit yang dilakukan terhadap PT Merpati Nusantara Airlines, ditemukan bahwa banyak pilot yang melakukan kesalahan prosedur penerbangan. Karena itu, kementerian meminta agar Merpati melakukan evaluasi kembali terhadap sejumlah pilot, khususnya yang menerbangkan pesawat jenis MA-60 buatan Xi'an Aircraft Industry Co Ltd. "Ini berdasarkan special safety audit yang dilakukan pada 10-18 Mei 2011," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti Singoyuda di kantornya, Senin (23/5).
Dari 225 pilot Merpati, 77 diantaranya merupakan pilot yang mengoperasikan MA-60. Pilot-pilot itu pun yang telah memiliki kualifikasi (rating) jenis pesawat lainnya antara lain F-27, F-100, Casa 212, CN 235, Boeing 737, dan pilot yang baru lulus pendidikan.
Dia mencontohkan pada kasus jatuhnya pesawat MA-60 di perairan Kaimana, Papua Barat, 7 Mei lalu yang menewaskan 25 orang yang ada di dalamnya. Saat itu diketahui pilot menerbangi pesawat dengan visual approach 3.000 meter. "Padahal dalam ketentuannya, VFR di bawah 5.000 meter, pesawat tidak boleh mendarat. Pilot setidaknya holding atau mengalihkan pendaratan ke bandara terdekat seperti di Biak," ujar dia.
Mengenai dugaan sementara penyebab jatuhnya pesawat mengarah ke kesalahan pilot, Herry belum dapat menyimpulkan. Karena menurutnya sampai saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi masih melakukan investigasi. "Apakah kesalahan pilot atau lainnya, kami belum bisa menyimpulkan. Namun kami harus memberikan action ke Merpati. Inilah action kami," kata dia.
Selain itu, kementerian juga meminta agar training program meliputi training silabus, pelaksanaan line training bagi pilot yang sudah lama tidak terbang, dan perlu juga diatur penambahan line training karena selama ini PT Merpati hanya mengatur 75-100 jam. "Merpati harus meningkatkan pengawasan terhadap pilot agar tetap berpegang teguh pada SOP visual flight rule dan melaksanakan re-training. Ini sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan KNKT," ujarnya.
Sekretaris Perusahaan Merpati Nusantara Airlines Imam Turidi mengatakan, perusahaan akan menuruti keputusan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas penerbangan nasional. "Keputusan itu kan tidak bisa ditawar. Jadi kami harus turuti," katanya.
(Tempointeraktif)
0 komentar:
Posting Komentar