Merpati airline mendaftarkan pesawatnya ke Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional (International Air Travel Association/IATA), guna mendapatkan sertifikasi keselamatan penerbangan. Langkah ini ditempuh karena penumpang Merpati Airlines tergerus lantaran dinilai tidak layak terbang.
Managemen Merpati mencatat biasanya rata-rata load factor (keterisian penumpang) MA 60 mencapai 84%, namun pasca jatuhnya MA60 di Kaimana, load factor penumpang hanya sekitar 65%.
Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo menyebut, untuk mendongkrak kepercayaan pelanggannya Merpati tengah mengurus sertifikasi keselamatan dari IATA. Sehingga ditargetkan pada Desember mendatang, maskapai penerbangan ini telah mendapatkan setifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA).
Sardjono bilang, sertifikat keselamatan penerbangan dunia tersebut penting karena dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kemampuan operasional pesawat. "Semoga saja dengan adanya sertifikat tersebut, kepercayaan pelanggan terhadap pesawat yang kami terbangkan bisa bertambah, khususnya untuk pesawat MA-60," paparnya.
Menurutnya, sertifikat IOSA tidak ada perbedaan dengan Federal Aviation Administration (FAA), yang membedakan hanya tempat asal lisensi itu dikeluarkan, IOSA dari Eropa, sementara FAA dari Amerika. "Keduanya memiliki standar yang sama," imbuhnya.
Sardjono mengungkapkan, untuk mendapatkan sertifikasi IOSA, perusahaan tidak mengeluarkan biaya karena ditanggung asuransi yang digandengnya. "Kami telah bekerjasama dengan MARSH (konsultan asing di bidang keselamatan penerbangan) sekarang persiapannya sudah 80% untuk memenuhi persyaratan pengajuan sertifikat. Rencananya pada akhir Desember 2011, akan diajukan secara resmi ke International Air Transport Association (IATA)," sebutnya.
IOSA adalah sistem audit keselamatan dari IATA yang dikembangkan dari sistem keselamatan penerbangan beberapa negara. Di Indonesia, hanya ada dua maskapai yang dapat sertifikat IOSA yaitu Garuda Indonesia dan Mandala Airlines.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, kebijakan pengadaan pesawat komersial di tanah air ke depan, tidak wajib melakukan sertifikasi ke otoritas penerbangan Amerika Serikat, The Federal Aviation Administration (FAA). "Kebijakan tidak berubah. Kita bukan dalam kendali FAA," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay.
(Kontan Online)
0 komentar:
Posting Komentar