"Kemarin kan yang diperiksa Direktur Utama (Merpati) baru. Nanti Dir-Dir (direktur-direktur) yang lama juga diperiksa. Tapi prosesnya yang tahu Direktur Penyidikan," kata Andhi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin, 6 Juni 2011.
Andhi mengaku Pidana Khusus saat ini masih mengembangkan penyelidikan kasus ini. Karena itu sejumlah pihak yang dianggap tahu pengadaan Merpati MA60 akan dimintai keterangannya. "Siapapun yang punya informasi akan kami undang, termasuk pejabat-pejabat," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 25 Mei 2011 jaksa memeriksa Dirut Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Direktur Keuangan Farid Lutfi, dan Direktur Operasi Asep Eka Nugraha. Saat dihubungi wartawan, Juru Bicara Merpati Imam Turidi mengatakan pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat undangan dari Kejaksaan.
Sardjono, Farid, dan Asep, dimintai keterangan setelah pesawat Merpati MA 60 rute Papua-Jakarta jatuh di perairan Kaimana pada 7 Mei lalu, dan menewaskan 27 orang. Pesawat itu sendiri diketahui baru menjalani 615 jam terbang dan melakukan rotasi 764 kali penerbangan.
Usai peristiwa kecelakaan itu, sejumlah pihak menyoalkan pembelian pesawat asal Cina tersebut. Belakangan, pengadaan Merpati dinilai berbau korupsi dan belum mendapat lisensi dari Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat sebagai lisensi penerbangan internasional.
Sardjono sendiri menyatakan sejak diangkat 27 Mei tahun lalu, jajaran Direksi Merpati tidak melakukan perubahan soal pengadaan pembelian pesawat dari perusahaan Cina itu. Ia mengklaim tidak ada kesalahan dalam pembelian pesawat Merpati MA60 tersebut.
Dirut Merpati sebelum Sardjono adalah Bambang Bhakti. Namun Bambang meninggal dunia Februari 2011 lalu, saat masih menjabat Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Adapun Dirut sebelum Bambang, Hotasi Nababan, pada sejumlah media menyatakan jajaran Direksi Merpati sempat ragu saat akan mendatangkan MA 60.
Proses pengadaan pesawat MA 60 dimulai sejak 2005, untuk menggantikan armada Merpati Airlines yang sudah tua. Pada 24 November 2005 terjadi kesepakatan antara Merpati Nusantara Airlines dan Xi'an Aircraft Industry untuk pembelian 15 unit pesawat MA 60.
Pada 7 Juni 2006, Merpati menindaklanjuti kesepakatan itu dengan mengusulkan harga pesawat sebesar US$ 11,6 juta per unit. Total harga 15 unit sebesar US$ 174 juta. Pembelian pesawat ini menggunakan pinjaman dari Bank Exim Cina dengan pola pembayaran selama lima tahun oleh jaminan Pemerintah Indonesia.
(Tempointeraktif.com)
0 komentar:
Posting Komentar